Home Bidang Aplikasi Informatika

Bidang Aplikasi Informatika

Kepala Bidang Aplikasi Informatika

Kepala Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas pengelolaan aplikasi dan pengembangan informatika, pelaksanaan keamanan infrastruktur, pelaksanaan analisa dan evaluasi penerapan sistem informatika.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang aplikasi informatika;
  2. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di bidang aplikasi informatika;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Aplikasi Informatika;
  4. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengelolaan aplikasi dan pengembangan informatika, pelaksanaan keamanan infrastruktur, serta pelaksanaan analisa dan evaluasi penerapan sistem informatika;
  5. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan aplikasi dan pengembangan informatika, pelaksanaan keamanan infrastruktur, serta pelaksanaan analisa dan evaluasi penerapan system informatika;
  6. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan di bidang e-government, e-service, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika dan standarisasi serta monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  7. pengembangan dan pemberdayaan aplikasi informatika serta upaya peningkatan aplikasi informatika;
  8. pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi system aplikasi informatika;
  9. pengembangan sarana dan prasarana aplikasi informatika dalam mendukung implementasi e-government;
  10. penyiapan sistem aplikasi komputer yang diperlukan perangkat daerah;
  11. peningkatan dan pemberdayaan sistem aplikasi informatika;
  12. pemrosesan pertimbangan dan analisa teknis pemanfaatan sistem aplikasi informatika;
  13. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  14. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  15. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  16. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  17. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  18. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Kepala Bidang Aplikasi Informatika membawahi :

  1. Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Telematika
  2. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Keamanan Infrastruktur Telematika
  3. Kepala Seksi Pelayanan e-Goverenment, Standarisasi dan Aplikasi.

Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Telematika

Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Telematika mempunyai tugas pengelolaan informasi melalui system informatika.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Telematika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan telematika melalui sistem informatika;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan informasi melalui system informatika;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, norma, Kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang inter operabilitas system informasi;
  4. pemberdayaan telematika dan usaha informatika;
  5. pengembangan telematika dan usaha informatika;
  6. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan PelaksanaanAnggaran (DPPA);
  7. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  8. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  11. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Telematika

Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Telematika mempunyai tugas penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan Aplikasi dan pengembangan telematika daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Aplikasi dan Pengembangan Telematikamenyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan Aplikasi dan pengembangan informatika daerah;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan Aplikasi dan pengembangan informatika daerah;
  3. penyiapan system aplikasi komputer yang diperlukan Perangkat Daerah;
  4. penyajian dan pengendalian data masukan sampai data keluaran;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan informasi;
  6. peningkatan dan pemberdayaan Sistem Informasi Informatika;
  7. pemberian bimbingan dan pengendalian system informasi dan telematika kepada Perangkat Daerah;
  8. pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi informasi daerah;
  9. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  11. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  12. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Kepala Seksi Pelayanan e-Government Standarisasi dan Aplikasi

Kepala Seksi Pelayanan e-Goverment Standarisasi dan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok analisa dan evaluasi system informatika Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan e-Goverment Standarisasi dan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan di bidang e-government, e-service, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan telematika dan informatika di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan standarisasi dan monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  4. pelaksanaan kerjasama teknis di bidang informatika dengan pihak ketiga;
  5. pemberian pelayanan dan bimbingan teknis, sertaevaluasi  di  bidang  infrastruktur aplikasi tatalaksana  e-government, aplikasi layanan public dan kepemerintahan;
  6. pelaksanaan kerjasama program e-government antar lembaga pemerintah dan/atau lembaga Swasta;
  7. pengembangan sarana dan prasarana Telematika dalam mendukung implementasi e-government;
  8. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  9. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  10. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan.