Kepala Bidang Informasi komunikasi Publik
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan Pelayanan Pengelolaan penyebarluasan informasi publik dan Statistik.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang informasi komunikasi publik;
- penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di bidang informasi kumunikasi publik;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Informasi Publik;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelayanan informasi publik;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan sistem dan indentifikasi informasi daerah;
- pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana informasi publik;
- pelaksanaan fasilitasi dan verifikasi pengaduan publik melalui website Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan program dokumentasi dan publikasi;
- pelaksanaan program pengembangan informasi melalui kerja sama dengan instansi terkait;
- pelaksanaan penyuluhan informasi publik;
- penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik membawahi:
- Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi
- Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Informasi
- Kepala Seksi Statistik
Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi
- Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas pengelolaan dan pelayanan informasi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan dan pelayanan informasi;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi;
- pelaksanaan inventarisasi bahan atau materi informasi publik;
- pelaksanaan pengolahan dan pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan penyuluhan sistem informasi publik;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat untuk diteruskan kepada Perangkat Daerah terkait;
- pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pelayanan informasi publik;
- pembinaan dan bimbingan teknis sistem informasi;
- pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan sistem informasi;
- penerimaan pengaduan masyarakat yang diteruskan ke unit kerja terkait;
- penyiapan bahan dalam rangka kerja sama dengan instansi terkait dalam penyebaran informasi publik;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi
- Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas mengumpul, mengolah, dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja di Seksi Kelembagaan dan Kemitraan komunikasi;
- pengumpulan, pengolahan, perumusan bahan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kemitraan komunikasi;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di Seksi Kelembagaan dan Kemitraan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembinaan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dan kemitraan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kelembagaan dan kemitraan;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Kepala Seksi Statistik
- Kepala Seksi Statistik mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan merumuskan bahan kebijakan teknis statistik dan pelaporan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja di Seksi Statistik dan Pelaporan;
- pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang statistik dan pelaporan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di Seksi Statistik dan Pelaporan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang statistik dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang statistik dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik dan pelaporan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik dan pelaporan;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan