Home Bidang Informasi Komunikasi Publik

Bidang Informasi Komunikasi Publik

Kepala Bidang Informasi komunikasi Publik

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan Pelayanan Pengelolaan penyebarluasan informasi publik dan Statistik.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang informasi komunikasi publik;
  2. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di bidang informasi kumunikasi publik;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Informasi Publik;
  4. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelayanan informasi publik;
  5. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pelayanan informasi publik;
  6. pelaksanaan sistem dan indentifikasi informasi daerah;
  7. pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana informasi publik;
  8. pelaksanaan fasilitasi dan verifikasi pengaduan publik melalui website Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan program dokumentasi dan publikasi;
  10. pelaksanaan program pengembangan informasi melalui kerja sama dengan instansi terkait;
  11. pelaksanaan penyuluhan informasi publik;
  12. penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  13. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  14. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  15. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  17. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik membawahi:

  1. Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi
  2. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Informasi
  3. Kepala Seksi Statistik

Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi

  1. Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas pengelolaan dan pelayanan informasi.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Pelayanan dan Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan dan pelayanan informasi;
    2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi;
    3. pelaksanaan inventarisasi bahan atau materi informasi publik;
    4. pelaksanaan pengolahan dan pelayanan informasi publik;
    5. pelaksanaan penyuluhan sistem informasi publik;
    6. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat untuk diteruskan kepada Perangkat Daerah terkait;
    7. pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pelayanan informasi publik;
    8. pembinaan dan bimbingan teknis sistem informasi;
    9. pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan sistem informasi;
    10. penerimaan pengaduan masyarakat yang diteruskan ke unit kerja terkait;
    11. penyiapan bahan dalam rangka kerja sama dengan instansi terkait dalam penyebaran informasi publik;
    12. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
    13. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
    14. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
    15. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
    17. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan

Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi

  • Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas mengumpul, mengolah, dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan program kerja di Seksi Kelembagaan dan Kemitraan komunikasi;
  2. pengumpulan, pengolahan, perumusan bahan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kemitraan komunikasi;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di Seksi Kelembagaan dan Kemitraan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi;
  5. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. pembinaan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan kemitraan Komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dan kemitraan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kelembagaan dan kemitraan;
  9. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  11. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  12. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  14. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Kepala Seksi Statistik

  • Kepala Seksi Statistik mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan merumuskan bahan kebijakan teknis statistik dan pelaporan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan program kerja di Seksi Statistik dan Pelaporan;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang statistik dan pelaporan;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di Seksi Statistik dan Pelaporan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang statistik dan pelaporan;
  5. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang statistik dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. penyusunan konsep saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik dan pelaporan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik dan pelaporan;
  8. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  10. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  13. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan