Home Berita Konsultasi terkait Penerbitan Akun Verifikator serta Bimtek Pembuatan Akun Baru Sertifikat...

Konsultasi terkait Penerbitan Akun Verifikator serta Bimtek Pembuatan Akun Baru Sertifikat Elektronik

Dalam rangka memenuhi standar prosedur pengintegrasian dan mekanisme penandatanganan secara elketronik menggunakan Sertifikat Elektronik. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan konsultasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN terkait penerbitan akun verifikator dan pembuatan baru sertifikat elektronik pada Selasa, 12 April 2022 secara daring melalui aplikasi zoom di Dinas Kominfo Bengkulu Selatan. Dengan narasumber dari pihak Balai Sertifikasi Elektronik BSSN ENDAH DWIJAYANTI, S.ST.

Dijelaskan oleh Endah bahwa Sertifikat elektronik terdiri dari beberapa file yang berisi identitas, tanda tangan digital , kunci kriptografi, pihak ketiga terpercaya.Ia juga memaparkan jenis-jenis pelayanan yang nantinya akan di integrasikan di server Diskominfo. Selanjutnya dipaparkan alur dari aplikasi e-surat dari pihak penyedia dan pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan kosultasi, dan tanya jawab teknis berkaitan dengan kesiapan dan kebutuhan perangkat keras server yang dibutuhkan.

Sertifikat elektronik selain mengidentifikasi dan menverifikasi siapa pengirim atau penandatangan dokumen secara elektronik juga untuk memastikan keutuhan dari dokumen tersebut atau tidak ada perubahan dalam pengiriman dokumen. Jaminan autentifikasi dapat dilihat dari adanya hash function dalam tanda tangan elektronik sehingga penerima data (recipient) dapat melakukan perbandingan hash value. Apabila hash value sama dan sesuai maka data tersebut benar-benar otentik dalam arti tidak pernah terjadi suatu tindak perubahan data pada saat pengiriman maka autentifikasi dapat terjamin.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik, dijelaskan bahwa definisi dari sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Previous articleAssessment Smart City 2023
Next articleAsistensi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2022