Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Sebelumnya, penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan oleh Bidang Kominfo pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Informasi, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
- penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Komunikasi dan Informatika;
- penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang Komunikasi dan bidang Informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.